Epidemi yang Tak Kunjung Usai
1. Fakta & Data Terkini (2024)
- Indeks Persepsi Korupsi (CPI) 2023: Indonesia peringkat 115 dari 180 negara (skor 34/100), stagnan dalam dekade terakhir (Transparency International).
- Total Kerugian Negara (2019–2024): Rp189 triliun (data KPK) — setara dengan anggaran kesehatan 2 tahun.
- Sektor Paling Rawan:
- Proyek Infrastruktur (e.g., korupsi jalan tol, IKN).
- Bansos & Dana Desa (e.g., kasus korupsi Rp14 triliun di Kemensos).
- Pajak & Bea Cukai (e.g., kasus Gayus Tambunan, Rafael Alun).
2. Kasus Besar yang Mengguncang (2020–2024)
A. Korupsi BTS 4G Kominfo (Rp8,3 triliun)
- Pelaku: Johnny G. Plate (Menkominfo) + 5 pejabat.
- Modus: Mark-up anggaran dan proyek fiktif.
B. Skandal Impor Baja (Rp22 triliun)
- Pelaku: Pengusaha dan pejabat Kemenperin.
- Dampak: Industri baja nasional kolaps karena banjir impor ilegal.
C. Korupsi Dana COVID-19 (Rp40 triliun)
- Pelaku: Juliari Batubara (Mensos), mantan pejabat Kemenkes.
- Ironi: Uang untuk rakyat miskin dikorupsi di tengah pandemi.
3. Modus Korupsi "Klasik" yang Masih Berlaku
- Mark-up Proyek: Anggaran dibengkakkan (e.g., harga semen Rp500 ribu/sak di LKPP, tapi dibeli Rp1,2 juta).
- Suap Lelang: Pejabat dan pengusaha kolusi menangkan tender.
- Budget Gaming: Dana dialihkan ke rekening pribadi (e.g., kasus dana hibah Pemda).
- Fiktif Penerima Bansos: Nama penerima dibikin fiktif (e.g., kasus Kemensos).
4. Penyebab Korupsi Sistemik
A. Oligarki Politik
- Politik Mahal: Calon pejabat butuh modal besar, lalu "balik modal" dengan korupsi.
- Dinasti Korup: Keluarga pejabat menguasai proyek pemerintah (e.g., kasus Ratu Atut di Banten).
B. Lemahnya Penegakan Hukum
- Hukuman Ringan: Koruptor sering divonis <5 tahun penjara + denda kecil.
- Pembebasan Kontroversial:
- Djoko Tjandra kabur ke PNG, bebas setelah divonis.
- Samin Tan (koruptor BLBI) bebas dengan uang tebusan.
C. Budaya "Sogok" yang Mengakar
- Pungli: Masih marak di pelayanan publik (e.g., SIM, BPJS).
- Perizinan Berbelit: Dipakai sebagai alat pemerasan.
5. Dampak Korupsi bagi Masyarakat
- Kemiskinan: Dana pendidikan/kesehatan dikorup → layanan publik buruk.
- Ketimpangan: 1% elite kuasai 50% kekayaan nasional (Oxfam).
- Kerusakan Lingkungan: Proyek korup abaikan AMDAL (e.g., deforestasi illegal).
6. Upaya Pemberantasan & Tantangannya
A. Peran KPK yang Melemah
- Revisi UU KPK (2019):
- KPK kini di bawah pemerintah (kehilangan independensi).
- Izin penyadapan harus melalui Komisi III DPR.
- Kasus Pegawai KPK: Banyak penyidik senior dipecat/dinonaktifkan.
B. Gerakan Masyarakat Sipil
- Indonesia Corruption Watch (ICW): Laporkan 1.200+ kasus korupsi/tahun.
- Petisi #SaveKPK: Ditolak DPR dengan alasan "kedaulatan hukum".
C. Solusi yang Diperlukan
✅ Hukuman Lebih Berat:
- Pasal korupsi masuk kejahatan luar biasa (hukuman mati untuk kerugian >Rp1 triliun).
- Sita seluruh kekayaan koruptor + larangan politik seumur hidup.
✅ Transparansi Anggaran: - Proyek pemerintah wajib open bidding dan dipantau publik.
- Gunakan teknologi blockchain untuk lacak aliran dana.
✅ Reformasi Politik: - Larangan mantan koruptor nyaleg (masih bisa lewat loophole).
- Pendanaan kampanye diawasi ketat.
7. Kesimpulan
Korupsi di Indonesia ibarat "kanker ganas":
- Gejalanya (proyek fiktir, suap) sudah kronis.
- Obatnya (politik bersih, penegakan hukum tegas) belum diminum serius.
Tanpa perubahan sistemik, Indonesia akan terus jalan di tempat sebagai negara korup.