SARA

1. Tren Isu SARA di Indonesia (2020–2024)

A. Politik Identitas yang Menguat

  • Pemilu 2024: Meski tidak sekencang 2017 (Ahok), narasi agama masih dipakai secara halus, terutama di pilkada.
    • Contoh: Isu "kandidat non-Muslim" di daerah mayoritas religius.
  • Polarisasi: Masyarakat terbelah antara kelompok pluralis vs. konservatif.

B. Intoleransi & Diskriminasi

  • Data Setara Institute (2023):
    • 200+ kasus intoleransi (penutupan rumah ibadah, pelarangan kegiatan keagamaan).
    • Provinsi paling rawan: Jawa Barat, Aceh, Sumatera Barat.
  • Kasus Kekerasan:
    • Persekusi Ahmadiyah (e.g., pengusiran di Lombok, 2023).
    • Penyerangan gereja (e.g., di Riau, 2024).

C. Kebijakan Diskriminatif

  • Perda Syariah:
    • 24 daerah memiliki Perda berbasis syariah (e.g., larangan minuman keras, kewajiban jilbab).
    • Kontroversi: Pemaksaan aturan ke non-Muslim (e.g., kasus SMKN 2 Padang).
  • Blasphemy Law (UU Penodaan Agama):
    • Digunakan untuk kriminalisasi kritik (e.g., kasus Lina Mukherjee tentang "jilbab opsional").

 


 

2. Akar Masalah

A. Faktor Politik

  • Eksploitasi Isu Agama oleh Elite:
    • Partai tertentu memainkan sentimen agama untuk mobilisasi massa.
    • Contoh: PKS dengan narasi "perjuangan syariah".

B. Faktor Sosial-Ekonomi

  • Ketimpangan & Kesenjangan:
    • Kelompok marginal sering jadi sasaran kambing hitam (e.g., Tionghoa, Kristen dituduh "menguasai ekonomi").
  • Radikalisme Online:
    • Konten ustadz provokatif di TikTok/YouTube (e.g., ceramah anti-pluralisme).

C. Faktor Budaya

  • Efek "Majoritarianisme":
    • Mayoritas Muslim merasa berhak mendikte aturan untuk semua.
    • Contoh: Penolakan gereja karena "mengganggu ketertiban".

 


 

3. Dampak terhadap Masyarakat

  • Disintegrasi Sosial:
    • Masyarakat terfragmentasi berdasarkan agama/etnis (e.g., komunitas eksklusif di kompleks perumahan).
  • Ekonomi:
    • Bisnis minoritas sering jadi target boikot (e.g., restoran "non-halal").
  • Pendidikan:
    • Sekolah-sekolah terpisah berdasarkan agama memperparah segregasi.

 


 

4. Pro-Kontra Solusi

SolusiArgumen ProArgumen Kontra
Revisi UU Penodaan AgamaKurangi kriminalisasi kebebasan berekspresi.Dianggap melecehkan agama mayoritas.
Pembubaran Ormas RadikalCegah kekerasan atas nama agama.Dicap "anti-Islam".
Pendidikan MultikulturalBangun toleransi sejak dini.Dianggap "liberal" oleh kelompok konservatif.
Penegakan HAM KerasLindungi minoritas.Pemerintah takut kehilangan dukungan politik.

 


 

5. Kasus Nyata (2023–2024)

  • Kasus BTS "Coldplay" (2023):
    • Konser dituduh "menyebarkan Kristen" oleh kelompok radikal.
  • Pelarangan Buku "Islam Kiri" (2024):
    • Sensor atas nama "stabilitas".
  • Penolakan Pendeta di Cilegon (2024):
    • Warga tolak izin gereja dengan kekerasan.

 


 

6. Langkah ke Depan

✅ Pemerintah:

  • Cabut Perda diskriminatif & hukum tegas pelaku kekerasan.
  • Dorong RUU Toleransi yang mengikat.
    ✅ Masyarakat Sipil:
  • Laporkan konten hate speech ke Kominfo.
  • Bangun dialog lintas agama (e.g., Gus Durian, komunitas pemuda interfaith).
    ✅ Media:
  • Berhenti menyebarkan framing konflik SARA.

 


 

Kesimpulan

Menurut Todayindonesia, isu SARA di Indonesia adalah bom waktu yang dipicu oleh:

  1. Politik identitas.
  2. Radikalisme digital.
  3. Ketidakadilan sistemik.

Jika tidak diatasi, ancaman perpecahan seperti konflik Ambon 1999 bisa terulang.