Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Kasus Suap Ekspor CPO dari Wilmar Group

Kejagung menetapkan Muhammad Syafei, Social Security Legal Wilmar Group, sebagai tersangka dalam kasus suap yang terkait dengan penanganan perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Keputusan ini didasarkan pada bukti yang ditemukan dalam penyidikan yang berlangsung di bawah pengawasan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar.
Dalam penyelidikan ini, MSY diduga telah menyiapkan uang suap sebesar Rp 60 miliar untuk mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan terkait ekspor CPO. Kasus ini menggambarkan bagaimana praktik suap dapat merusak integritas sistem hukum dan merugikan perekonomian Indonesia. Kejagung berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku korupsi di berbagai sektor, termasuk di industri kelapa sawit yang menjadi perhatian nasional.