Kejagung Ungkap Kasus Suap Rp60 Miliar Melibatkan Tiga Hakim PN Jakpus

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkapkan bahwa dana suap sebesar Rp60 miliar mengalir kepada tiga hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Suap ini diberikan oleh advokat AR (Ariyanto) melalui perantara WG (Wahyu Gunawan) dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta), Wakil Kepala PN Jakpus saat itu. Uang tersebut diberikan agar kasus korupsi minyak goreng diputus dengan vonis 'ontslag' (lepas). Setelah keputusan tersebut, para hakim DJU, ASB, dan AM menerima bagian mereka: Rp6 miliar, Rp4,5 miliar, dan Rp5 miliar, masing-masing. Kejagung terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.