KPK Panggil Saksi Kasus SKIPI di Kementrian Kelautan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang notaris, Nedi Heryandi (NH), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pemeriksaan terhadap NH dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pembangunan empat unit kapal SKIPI pada tahun anggaran 2012-2016, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp61.540.127.782.
Dua tersangka dalam kasus ini telah ditetapkan, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Aris Rustandi dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama Amir Gunawan. Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.