Mantan Sekda Kendari dan Dua ASN Jadi Tersangka Korupsi Rp 444 Juta

Kejaksaan Negeri Kendari menetapkan mantan Sekda Pemkot Kendari, NU, serta dua ASN, ANL dan MU, sebagai tersangka kasus korupsi anggaran tahun 2020 senilai Rp 444 juta. Penetapan ini berdasarkan hasil audit BPKP Sultra.

Modus yang diungkap melibatkan anggaran fiktif pada Belanja Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan, dan uang tambahan. Laporan pertanggungjawaban tidak sesuai realisasi di lapangan, sehingga negara merugi.

Audit BPKP mencatat kerugian negara Rp 444 juta, yang menjadi dasar penetapan status tersangka. Kejari Kendari kemudian menerbitkan surat panggilan dan menetapkan tiga orang.

ANL dan MU telah ditahan untuk memudahkan proses penyidikan, sementara NU belum ditahan karena kondisi kesehatan. Kejaksaan akan memantau perkembangan medis sebelum memutuskan penahanan.

Tim penyidik kini memeriksa saksi dari internal Pemkot Kendari dan menelusuri aliran dana melalui bukti transfer ke rekening para tersangka. Dokumen dan faktur palsu juga disita sebagai barang bukti.

Kejaksaan memberi kesempatan keluarga tersangka hadir selama pemeriksaan. Meski NU berhalangan hadir, keluarga menyatakan siap bekerja sama.

Dalam rilisnya, Kejari Kendari mengimbau pejabat daerah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran, demi mencegah kasus serupa.