PP 19/2025: Kenaikan Royalti Minerba Efektif 26 April

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 pada 11 April, yang mengatur tarif baru royalti mineral dan batubara. Peraturan itu resmi diundangkan pada tanggal yang sama dan akan mulai berlaku 15 hari setelahnya, yakni 26 April 2025.

Kebijakan ini menaikkan tarif royalti batubara menjadi 9 %–13 % dari Harga Batubara Acuan (HBA), dan menerapkan sistem multitarif untuk nikel antara 14 %–19 % dari Harga Mineral Acuan. Untuk tembaga, emas, perak, platina, dan timah, tarif royalti ditetapkan masing‑masing pada kisaran 3 %–7 % dari harga patokan internasional.

Tujuan utama adalah mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), memperkuat ketahanan fiskal, serta mendukung program pembangunan berkelanjutan di sektor energi dan pertambangan. Kementerian ESDM juga akan memperkuat fungsi pengawasan dan verifikasi data produksi untuk memastikan kepatuhan perusahaan pertambangan.

Pelaku usaha diminta menyesuaikan perencanaan keuangan dan investasi mereka, sementara pemerintah menegaskan insentif tetap tersedia bagi kegiatan hilirisasi dan pemurnian mineral dalam negeri. Dengan peningkatan royalti ini, diharapkan sumber daya alam Indonesia dikelola lebih adil, manfaatnya dirasakan masyarakat luas, serta mendukung upaya hilirisasi yang berorientasi ekspor nilai tambah.